Polisi Akan Cek Pulau Malamber yang Dikabarkan Dibeli Rp 2 M oleh Bupati PPU

Polisi Akan Cek Pulau Malamber yang Dikabarkan Dibeli Rp 2 M oleh Bupati PPU

Abdy Febriady - detikNews
Rabu, 24 Jun 2020 18:23 WIB
Pulau Malamber
Pulau Malamber (Foto: Istimewa)
Mamuju -

Polisi masih mendalami dugaan jual-beli Pulau Malamber di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Oleh sebab itu, polisi akan bertolak ke pulau tersebut untuk mengecek kondisinya.

"Untuk rencana tindak lanjut ke depan, setelah kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ada dalam proses ini, kami akan mencoba untuk merencanakan ke Pulau Malamber. Mudah-mudahan cuaca bagus dan tidak ada halangan, kami akan mencoba berangkat ke Pulau Malamber," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/06/20).

Syamsuriansyah mengatakan hingga kini pihaknya belum mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Sebagaimana diketahui, sang bupati disebut-sebut sebagai pembeli pulau itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun nanti kita membutuhkan keterangan saudara Gafur, seyogianya kami akan melakukan undangan klarifikasi terhadap beliau untuk sekiranya dapat memberikan keterangannya kepada kami, penyidik. Untuk dapat membuat terang permasalahan ini," ungkapnya.

Syamsuriansyah menegaskan tak menutup kemungkinan nantinya penyidik akan memanggil Gafur untuk agenda pengambilan keterangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kalaupun memang nanti kami penyidik wajib atau harus kami melakukan proses undangan klarifikasi atau pengambilan keterangan kepada saudara Gafur, maka kami akan lakukan itu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual-beli Pulau Malamber terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau yang bernama Raja, uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.

"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).

Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, terdapat tanda tangan seseorang bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafur-nya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads