Bantah Bupati Penajam Beli Pulau Malamber, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Bantah Bupati Penajam Beli Pulau Malamber, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 18:28 WIB
Pulau Malamber
Pulau Malamber (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Agus Amri, pengacara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, membantah kliennya membeli Pulau Malamber di Sulawesi Barat (Sulbar). Dia menyayangkan nama Abdul Gafur dibawa ke kontroversi jual-beli pulau yang ada di antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi tersebut.

"Informasi pembelian Pulau Malamber tersebut oleh Bapak Abdul H Gafur Mas'ud adalah tidak benar. Bahwa kami menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang secara tidak bertanggung jawab telah menyebutkan nama beliau secara terang-terangan baik secara pribadi maupun sebagai Bupati PPU seolah-olah benar-benar sebagai pembeli atas Pulau Malamber tersebut," ungkap Agus kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum karena merasa nama kliennya dirugikan. Namun Agus tidak menyebut secara pasti pihak yang telah merugikan kliennya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak tersebut untuk mencegah timbulnya opini yang menyesatkan bagi publik yang dapat merugikan pihak kami," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Gafur mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum terkait kasus ini. Pria yang akrab disapa AGM ini menilai pemerintah Sulbar telah mencemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

"Saya juga sudah siapkan tim hukum saya atas pencemaran nama baik dari instansi pemerintahan Sulbar kepada saya selaku Bupati Penajam Paser Utara," kata AGM dihubungi detikcom, Senin (22/6).

Sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual-beli pulau itu terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau, yaitu seorang warga bernama Raja, duit uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.

"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).

Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, yang bertanda tangan seorang lelaki bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafur-nya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ujarnya.

Syamsuriansyah akan menjadwalkan pemanggilan Bupati Penajam Paser terkait hal ini. "Untuk rencana tindak lanjut ke depannya, kami akan mengagendakan itu untuk melakukan proses klarifikasi terhadap beliau (Bupati Penajam)," ujar AKP Syamsuriansyah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads