Agus Amri, pengacara Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, membantah kliennya membeli Pulau Malamber di Sulawesi Barat (Sulbar). Dia menyayangkan nama Abdul Gafur dibawa ke kontroversi jual-beli pulau yang ada di antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi tersebut.
"Informasi pembelian Pulau Malamber tersebut oleh Bapak Abdul H Gafur Mas'ud adalah tidak benar. Bahwa kami menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang secara tidak bertanggung jawab telah menyebutkan nama beliau secara terang-terangan baik secara pribadi maupun sebagai Bupati PPU seolah-olah benar-benar sebagai pembeli atas Pulau Malamber tersebut," ungkap Agus kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Dia mengatakan akan mengambil langkah hukum karena merasa nama kliennya dirugikan. Namun Agus tidak menyebut secara pasti pihak yang telah merugikan kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak tersebut untuk mencegah timbulnya opini yang menyesatkan bagi publik yang dapat merugikan pihak kami," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Gafur mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum terkait kasus ini. Pria yang akrab disapa AGM ini menilai pemerintah Sulbar telah mencemarkan nama baiknya.
"Saya juga sudah siapkan tim hukum saya atas pencemaran nama baik dari instansi pemerintahan Sulbar kepada saya selaku Bupati Penajam Paser Utara," kata AGM dihubungi detikcom, Senin (22/6).