Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi PDIP, Willy Saputra Silitonga, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh seorang wanita yang mengaku pernah berhubungan suami istri dengannya. PDIP menilai kasus ini harusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Bila memang benar persoalan itu terjadi maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan jaya, Senin (22/6/2020).
Aswan mengatakan harusnya anggota DPRD bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Dia mengatakan harusnya Willy sebagai anggota DPRD tak boleh menyakiti hati rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang pemimpin apalagi telah mewakili rakyat dalam lembaga legislatif, maka dia harus memberikan keteladanan yang baik bagi masyarakat. Semua yang diucapkan dan yang dilakukan membutuhkan pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat," tuturnya.
"Pimpinan rakyat tidak boleh menyakiti rakyat baik fisik maupun hatinya," sambung Aswan.
Sebelumnya, Willy Saputra Silitonga dilaporkan seorang mahasiswi ke Badan Kehormatan DPRD Tapteng. Wanita berusia 22 tahun itu meminta pertanggungjawaban WSS.
Ketua BKD Tapteng Syahrun Pasaribu mengatakan pihaknya baru bisa memproses pelaporan jika sudah mendapatkan perintah dari pimpinan DPRD Tapteng.
"Kita akan proses jika ada perintah dari Ketua DPRD Tapanuli Tengah, karena kita masih punya pimpinan, walaupun saya Ketua BKD namun yang lebih berhak adalah ketua DPRD. Kalau memang kata Ketua DPRD diproses laporannya, maka akan kita proses" kata Syahrun Pasaribu saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (20/6).