Selain terhadap Samsul, KPK mengeksekusi dua anggota DPRD Sumut 2009-2014, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Keduanya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan pada Rabu (17/6) setelah putusan hakim dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan keduanya berkekuatan hukum tetap.
"Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarida divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 647,5 juta yang jika tak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara. Sedangkan Delima divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 527, 5 juta yang apabila tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara.
(haf/haf)