KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 21 Jun 2020 11:58 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Eksekusi Terpidana Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut

Selain terhadap Samsul, KPK mengeksekusi dua anggota DPRD Sumut 2009-2014, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Keduanya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan pada Rabu (17/6) setelah putusan hakim dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan keduanya berkekuatan hukum tetap.

"Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarida divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 647,5 juta yang jika tak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara. Sedangkan Delima divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 527, 5 juta yang apabila tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads