KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

KPK Eksekusi Perantara Suap Walkot Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 21 Jun 2020 11:58 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Medan -

KPK melakukan eksekusi hukuman eks Kasubag Protokol Pemko Medan, Samsul Fitri, yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Eksekusi telah dilakukan pada Kamis (18/6). Ali mengatakan eksekusi dilakukan setelah tidak ada upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujarnya.

Sebelumnya, Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

ADVERTISEMENT

"Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).

Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Tonton video 'KPK Temukan Permasalahan dalam Program Kartu Prakerja':

Eksekusi Terpidana Kasus Suap Eks Anggota DPRD Sumut

Selain terhadap Samsul, KPK mengeksekusi dua anggota DPRD Sumut 2009-2014, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Keduanya dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan pada Rabu (17/6) setelah putusan hakim dalam kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan keduanya berkekuatan hukum tetap.

"Kedua terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Ali.

Syarida divonis bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 647,5 juta yang jika tak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara. Sedangkan Delima divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 527, 5 juta yang apabila tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana 1 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads