"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Yusri.
Kasus pencabulan Russ Medlin ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas Russ Medlin di rumah kontrakannya dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan investigasi. Benar saja, saat itu polisi mendapati ada 3 anak perempuan baru keluar dari rumah tersebut.
Polisi kemudian menginterogasi ketiga korban ini. Mereka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Russ Medlin, dengan imbalan sejumlah uang.
Pada Minggu (14/6), polisi kemudian menangkap Russ Medlin di rumah tersebut. Polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Russ Medlin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Russ Medlin ternyata merupakan buronan FBI. Dia dicari sejak tahun 2016 atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Interpol telah mengeluarkan red notice atas nama Russ Medlin. Catatan interpol menyebutkan, Medlin sudah dua kali diadili di Nevada, Amerika Serikat, atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
(mei/fjp)