Akhir Pelarian Buron Pencabulan Anak Panti Asuhan

Akhir Pelarian Buron Pencabulan Anak Panti Asuhan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2024 06:33 WIB
Tampang Yandi Supriyadi, tersangka pencabulan anak panti asuhan di Tangerang ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri.
Tampang Yandi Supriyadi, tersangka pencabulan anak panti asuhan di Tangerang, ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Berakhir sudah pelarian Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang. Pria berusia 28 tahun itu akhirnya ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri.

Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 9 Oktober 2024. Tetapi, sebelum itu, Yandi, yang juga pengasuh anak panti asuhan itu, sudah kabur.

Penangkapan Yandi menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.

Sejauh ini tercatat ada delapan anak yang menjadi korban perbuatan bejat Sudirman cs. Para korban diduga dicabuli berkali-kali oleh Sudirman cs.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Yandi Supriyadi salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang.Yandi Supriyadi (ketiga dari kiri), salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, ditangkap setelah sebulan kabur. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui, dari total tujuh korban (4 anak dan 3 dewasa), semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Tersangka Yandi ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Saat di pelarian, Yandi sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak. Berikut rangkuman penangkapan Yandi buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang.

Ditangkap Usai Sebulan Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan soal Yandi, buron predator anak di panti asuhan. Yandi kini telah ditangkap.

"Yandi Supriyadi (28), buron pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11).

Baca informasi selengkapnya di halaman selanjutnya....

Ditangkap Saat Belanja di Pasar

Yandi ditangkap di pasar wilayah Empat Lawang, Palembang, pada Kamis, 7 November 2024, pukul 10.00 WIB. Saat ini tersangka sudah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Kerap Berpindah-pindah

Ade Ary mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang, sebelum akhirnya diringkus polisi.

"Terakhir Tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian, Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," ujarnya.

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (8/10/2024). Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.Polisi memamerkan wajah Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan anak panti asuhan di Tangerang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kronologi Penangkapan Yandi

Secara terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi penangkapan Yandi. Zain mengatakan, sebelumnya, Yandi dikejar ke berbagai penjuru tapi kerap berpindah-pindah alamat.

"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," kata Zain.

Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota yang di-back up Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mendeteksi keberadaan Yandi di Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari foto yang diperoleh detikcom, Yandi terlihat dipiting lehernya oleh polisi. Dia tidak bisa berkutik saat diciduk polisi.

Tim kemudian berhasil menangkap Yandi saat berbelanja di pasar pada Kamis, 7 November 2024. Yandi kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut.

"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Zain.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads