Kemendikbud Respons Pemprov DKI: Zonasi PPDB Dibuat untuk Lindungi yang Miskin

Kemendikbud Respons Pemprov DKI: Zonasi PPDB Dibuat untuk Lindungi yang Miskin

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 09:03 WIB
Pra Pendaftaran Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan dimulai pada, Kamis (11/9). Nah, seperti apa sih persiapannya?
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta 2020 (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih mementingkan penerimaan dengan afirmasi daripada sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta yang dinilai tidak terlalu mengakomodasi masyarakat miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak mempermasalahkan aturan itu sepanjang ada jaminan masyarakat miskin bisa mendapat layanan pendidikan.

"Sistem zonasi dibuat untuk melindungi siswa dari keluarga miskin. Sepanjang Disdik dapat menjamin siswa miskin mendapat layanan pendidikan yang terdekat dengan rumahnya, hal tersebut dapat dibenarkan," kata Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerapkan kuota 40 persen untuk penerimaan dengan sistem zonasi, sementara Kemendikbud menerapkan kuota 50 persen. Menurut Hamid, meski kuota zonasi di DKI 40 persen, dalam penerapannya juga akan menjadi 50 persen seperti aturan dari Kemendikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kuota zonasi 40% itu overlapping dengan kuota afirmasi yang bertambah menjadi 25%. Jadi memang kelihatan turun dari batas minimal, tetapi kenyataan di lapangan akan lebih 50%, karena alokasi afirmasi masih memperhatikan zonasi tempat tinggal siswa," jelas Hamid.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta lebih mementingkan penerimaan dengan afirmasi untuk masyarakat miskin daripada menggunakan sistem zonasi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Menurunya, sistem Zonasi tidak terlalu mengakomodir masyarakat miskin.

ADVERTISEMENT

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6).

Dinas Pendidikan menyebutkan, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25% dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di jalur zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Untuk penerapan sistem zonasi, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

1. Zonasi

2. Usia calon peserta didik baru

3. Urutan pilihan sekolah

4. Waktu mendaftar

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads