Untuk penerapan sistem zonasi, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal sesuai dengan zonasi yang ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru
ADVERTISEMENT
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
(azr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini