Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka SM diduga melakukan terhadap korban di sebuah gereja di Depok.
"Tersangka SM (42) sudah kita lakukan penahanan dan proses lebih lanjut," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula dari kecurigaan pengurus gereja akan perilaku tersangka. Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka.
"Pengurus mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak. Dari situ, pihak tempat ibadah secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu," jelas Azis.
Tonton juga video 'Bejat! Buruh Serabutan di Purwakarta Cabuli Adik Ipar':