Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RP (18) ditangkap polisi setelah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. RP ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
"TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama RP pada Minggu (14/6). Tersangka merupakan pacar korban," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis yang diberikan Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan, Senin (15/6/2020).
Putu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020. Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Maret 2020. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam rumah kos.
"Sekitar bulan Maret 2020, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di kos-kosan oleh RP. Atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan RP di Medan Amplas, Kota Medan. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap RP.
"Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Tanjung Balai," jelas Putu.
(mae/mae)