Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Sita Properti-Uang Tunai Senilai Rp 18 M

Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Sita Properti-Uang Tunai Senilai Rp 18 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 19:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
 *** Local Caption ***
Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di PT DI (Nova Wahyudi/Antara Foto)

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp 125 miliar. Jika ditotal kerugian negara dari kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.


(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads