KPK melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Total keseluruhan aset tanah yang disita itu senilai Rp 18 miliar.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Budi mengatakan penyitaan itu dilakukan pada (29/4). Aset itu akan dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 milyar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," ucapnya.
Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah diperkara ini. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14-15 April 2025.
Simak juga Video 'Ajudan Ceritakan Momen Eks Komisioner KPU Wahyu Kena OTT KPK':
(ial/azh)