Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Sita Properti-Uang Tunai Senilai Rp 18 M

Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Sita Properti-Uang Tunai Senilai Rp 18 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 19:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
 *** Local Caption ***
Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di PT DI (Nova Wahyudi/Antara Foto)
Jakarta -

KPK mengatakan telah menyita sejumlah aset properti dan pemblokiran uang tunai terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Total barang yang sita KPK senilai Rp 18,6 miliar.

"Dalam kesempatan ini, KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang-lebih Rp 18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).


Firli juga mengatakan KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut ke dugaan pencucian uang. Sebab, Firli menduga ada sejumlah pihak yang turut menerima hasil kasus korupsi tersebut.

"Para pihak terlibat telah menerima uang tunai inilah yang akan kita kembangkan dan kita akan sandingkan dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

"Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp 125 miliar. Jika ditotal kerugian negara dari kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads