KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut PT DI

KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut PT DI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 18:20 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
gedung KPK. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI (Persero). Budi menjadi tersangka bersama Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (persero) tahun 2007-2017. Di mana selama proses penyelidikan telah di temukan adanya bukti permulaan yang cukup dan ditemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).



Firli mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2008, Budi selaku Dirut PT DI dan Irzal selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah mengadakan rapat bersama sejumlah pihak. Firli menyebut rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat lain.

"Bahwa pada awal tahun 2008, tersangka BS selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan tersangka IRZ selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan," ujarnya.

"Mereka melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT DI (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video 'KPK Ciduk Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia':

ADVERTISEMENT



Firli mengatakan selanjutnya Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, Budi tetap meminta agar rencana itu dilaporkan kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN.

"Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan disepakati kelanjutan program kerjasama mitra/keagenan sebagai berikut: Pertama, prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Kedua, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI (persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran," kata Firli.



Setelah itu, menurut Firli, Budi Santoso memerintah Irzal untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan. Kemudian Irzal bersama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Lalu, Firli mengatakan mulai Juni tahun 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan 6 mitra/agen. Namun, Firli menyebut keenam tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

"Bahwa pada tahun 2011, PT Dirgantara Indonesia (persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," ujar Firli.



Firli menjelaskan kedua tersangka bersama sejumlah pejabat PT DI yakni Arie Wibowo, dan Budiman Saleh kemudian meminta sejumlah uang ke 6 tersebut. Total uang yang sudah diterima para pihak itu senilai Rp 96 miliar.

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya BS, IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ungkap Firli.

Firli menyebut kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp 125 miliar. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads