KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 12:57 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) untuk diperiksa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

"(Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Simak juga Video 'Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads