KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut PT DI

KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Eks Dirut PT DI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 18:20 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
gedung KPK. (Foto: Ari Saputra)


Firli menjelaskan kedua tersangka bersama sejumlah pejabat PT DI yakni Arie Wibowo, dan Budiman Saleh kemudian meminta sejumlah uang ke 6 tersebut. Total uang yang sudah diterima para pihak itu senilai Rp 96 miliar.

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya BS, IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ungkap Firli.

Firli menyebut kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp 125 miliar. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads