Firli menjelaskan kedua tersangka bersama sejumlah pejabat PT DI yakni Arie Wibowo, dan Budiman Saleh kemudian meminta sejumlah uang ke 6 tersebut. Total uang yang sudah diterima para pihak itu senilai Rp 96 miliar.
"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) diantaranya BS, IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ungkap Firli.
Firli menyebut kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp 125 miliar. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini