Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Selain itu, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik Eldin selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu berlaku setelah Eldin menyelesaikan hukuman pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," ujar hakim. Pihak Eldin dan KPK sendiri masih pikir-pikir terkait vonis ini.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun meminta hukuman yang diterima Eldin ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain. Dia meminta kepala daerah di Sumut tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Itu sebagai gambaran bupati-bupati sudah saya sampaikan, janganlah terulang-terulang dan begitu, terulang kita terus. Tugas kita adalah menyejahterakan rakyat," ucap Edy di Medan.
(haf/haf)