Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 15:05 WIB
Sidang vonis Dzulmi Eldin (Datuk Haris-detikcom)
Sidang vonis Dzulmi Eldin (Datuk Haris/detikcom)
Medan - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta. (haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads