Hal itu untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu Pilkada itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5) lalu.
Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A, yang mengatur penundaan pemungutan suara.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.
Dalam ayat (3) diatur pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini