Kakek Isnardi dihukum mati karena mengedarkan 70 kg sabu. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Kakek Isnardi memelas agar hukumannya diringankan karena sudah renta. Bagaimana kasusnya?
Berikut ini kronologi kasus kakek Isnardi yang dikutip detikcom dari Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2020/PT.MDN, Senin (8/6/2020):
14 Agustus 2019
Sekitar pukul 09.00 WIB, Kakek Isnardi sedang duduk-duduk di rumahnya di Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Babalan. Langkat, Sumut. Kakek Isnardi menerima telepon dari Adi dan mengajak bergabung mengedarkan sabu. Kakek Isnardi diberi tugas mencari kendaraan untuk membawa sabu seberat 70 kg. Kakek Isnardi menyanggupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 11.00 WIB, Adi ke rumah Kakek Isnardi dan menyerahkan uang Rp 1,1 juta untuk membeli ban bekas. Ban itu akan digunakan untuk menyimpan sabu.
15 Agustus 2019
Kakek Isnardi dan Adi ke Pangkalan Brandan membeli ban bekas tiga buah seharga Rp 900 ribu.
24 Agustus 2019
Sekitar pukul 09.00 WIB, Adi menyerahkan Rp 3 juta untuk uang menyewa mobil yang akan digunakan ban berisi sabu. Mereka kemudian memasukkan sabu ke ban bekas.
25 Agustus 2019
Pukul 17.00 WIB
Kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu.
Pukul 18.00 WIB
Kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Di saat yang bersamaan, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi tidak berkutik.
31 Agustus 2019
Kakek Isnardi mulai meringkuk di sel tahanan. Adapun Adi hingga kini masih buron.
Tonton juga video 'Tembak Mati Bandar Narkoba, Polisi Sita 100 Kg Sabu':