Januari 2020
Jaksa mengajukan tuntutan mati kepada kakek Isnardi.
23 Maret 2020
PN Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 April 2020
Kakek Isnardi lewat kuasa hukumnya mengajukan banding. Kakek Isnardi keberatan dengan hukuman mati yang harus dijalaninya.
"Kasihanilah Pembanding yang sudah Tua ini, biarlah Pembanding kelak meninggal dunia karena Sakit bukan karena dihukum mati. Apabila Pembanding bersalah mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan," kata kuasa hukum kakek Isnardi.
20 Mei 2020
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kakek Isnardi. Duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis menyatakan Isnardi bersalah melakukan 'Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram'.
"Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," ucap majelis dengan suara bulat.
(asp/gbr)