Wacana pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah pandemi virus Corona mengemuka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya sempat membuat fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang hukumnya tidak sah. Fatwa MUI itu menjawab persoalan terkait sejumlah industri yang sistem operasionalnya nonstop 24 jam.
Fatwa MUI itu bernomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Fatwa dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2000. Ketetapan fatwa itu diteken oleh Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris MUI Din Syamsuddin.
Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI menimbang sejumlah hal sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus; dan jika operasionalnya dihentikan beberapa saat saja, atau tidak ditangani (ditunggu) secara langsung, mesin industri menjadi rusak yang pada akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber ma'isyahnya;
2. Bahwa dengan sifat industri seperti itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak dapat melaksanakan shalat Jum'at kecuali jika dilakukan dengan dua gelombang, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya;
3. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum dimaksud