Muhammadiyah Siap Kawal Pembukaan Masjid Agar Tidak Jadi Klaster Baru

Pandemi Corona

Muhammadiyah Siap Kawal Pembukaan Masjid Agar Tidak Jadi Klaster Baru

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 01 Jun 2020 18:58 WIB
new normal
Foto: Getty Images/iStockphoto/Andres Victorero
Yogyakarta -

Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Muhammadiyah menyebut akan ikut mengawasi dan pembukaan masjid menyesuaikan kondisi daerah yang terpapar COVID-19.

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menegaskan pihaknya mendukung pembukaan tempat ibadah sesuai dengan arahan Kemenag. Terlebih, Kemenag telah mengeluarkan SE yang mengatur panduan kegiatan agama di tempat-tempat ibadah.

"Sesuai dengan arahan dari Kementerian (Kemenag) bahwa di tempat-tempat tertentu, tempat ibadah sudah mulai dibuka dengan protokol yang ketat," katanya saat ditemui wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (1/6/2020).

"Kalau sudah ada panduan, sudah ada protokol maka tugas kita adalah bagaimana ikut mengawal agar semuanya itu dilaksanakan dengan disiplin," lanjut Agus.

PP Muhammadiyah, lanjut Agus, telah menggelar rapat untuk menentukan masjid milik Muhammadiyah yang nantinya dibuka kembali. Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim medis di Gugus Tugas COVID-19 untuk menentukan keputusan tersebut.

"Dalam rangka memutuskan di mana Masjid yang boleh dibuka dan segalanya, kita juga melakukan kajian dengan dokter yang bertugas di Gugus Tugas COVID-19 di Pemerintahan, kenapa kita selalu penuh kehati-hatian dalam menentukan keputusan? Agar saat kita memutuskan itu tidak salah," ucapnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan masjid tidak memicu munculnya klaster baru. Mengingat saat ini curva kasus positif COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan.

"Jadi kalau masjid itu di lingkungan yang masih terjadi angka PDP, ODP, OTG bahkan konfirm positif maka kita katakan daerah itu belum aman untuk dilakukan proses pembukaan tempat ibadah," katanya.

"Karena kita tidak ingin kemudian euforia yang terjadi protapnya tidak sesuai standar dan keputusan ini malah memicu adanya klaster baru," imbuh Agus.

Agus mengaku, pihaknya juga melibatkan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) untuk mengkaji masjid mana saja yang boleh dibuka dan tidak. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan protokol yang akan keluar 2-3 hari lagi.

"Karena itu kita meminta MCCC di setiap level harus memiliki data dan kemudian memasukkan data itu kepada pimpinan Muhammadiyah setempat untuk melakukan kajian apakah tempat ibadah ini sudah boleh dibuka apa belum," ujarnya

"Karena prinsip kita tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain, ayatnya juga sudah jelas," imbuh Agus.


Sementara itu, Ketua MCCC, Agus Samsudin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji dan menentukan protokol untuk masjid di bawah naungan Muhammadiyah. Semua itu agar masjid tidak menjadi tempat penyebaran COVID-19.

"Saat ini kami sedang me-review seluruh protokol dampak pandemi ini, termasuk tempat ibadah dan sekolah. Mudah-mudahan dalam beberapa hari kita sudah bisa keluarkan beberapa pendirian dari PP Muhammadiyah menghadapi semuanya, supaya dinamika di bawah bisa kita berikan kejelasan," katanya.

Diketahui bersama, menjelang diterapkannya new normal, Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) No.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads