Keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mendapat tanggapan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Muhammadiyah menyebut akan ikut mengawasi dan pembukaan masjid menyesuaikan kondisi daerah yang terpapar COVID-19.
Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menegaskan pihaknya mendukung pembukaan tempat ibadah sesuai dengan arahan Kemenag. Terlebih, Kemenag telah mengeluarkan SE yang mengatur panduan kegiatan agama di tempat-tempat ibadah.
"Sesuai dengan arahan dari Kementerian (Kemenag) bahwa di tempat-tempat tertentu, tempat ibadah sudah mulai dibuka dengan protokol yang ketat," katanya saat ditemui wartawan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (1/6/2020).
"Kalau sudah ada panduan, sudah ada protokol maka tugas kita adalah bagaimana ikut mengawal agar semuanya itu dilaksanakan dengan disiplin," lanjut Agus.
PP Muhammadiyah, lanjut Agus, telah menggelar rapat untuk menentukan masjid milik Muhammadiyah yang nantinya dibuka kembali. Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim medis di Gugus Tugas COVID-19 untuk menentukan keputusan tersebut.
"Dalam rangka memutuskan di mana Masjid yang boleh dibuka dan segalanya, kita juga melakukan kajian dengan dokter yang bertugas di Gugus Tugas COVID-19 di Pemerintahan, kenapa kita selalu penuh kehati-hatian dalam menentukan keputusan? Agar saat kita memutuskan itu tidak salah," ucapnya.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan masjid tidak memicu munculnya klaster baru. Mengingat saat ini curva kasus positif COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan.
"Jadi kalau masjid itu di lingkungan yang masih terjadi angka PDP, ODP, OTG bahkan konfirm positif maka kita katakan daerah itu belum aman untuk dilakukan proses pembukaan tempat ibadah," katanya.
"Karena kita tidak ingin kemudian euforia yang terjadi protapnya tidak sesuai standar dan keputusan ini malah memicu adanya klaster baru," imbuh Agus.