Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah. Berikut ini isi lengkap ketetapan MUI mengenai fatwa terkait pelaksanaan salat Jumat dua gelombang:
1. Pelaksanaan salat Jum'at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum'at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(knv/dnu)