Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," imbuhnya.
Jaksa mengatakan uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam sidang ini, Agustiani Tio juga didakwa jaksa sebagai perantara suap. Jaksa mengatakan Tio turut aktif di pusaran kasus suap PAW DPR ini.