Jaksa Ungkap Peran Ketua KPU
Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI. Jaksa mengungkapkan peran mereka saat membacakan surat dakwaan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK mengatakan pada 6 Januari 2020 Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.
"Pada 6 Januari 2020, terdakwa I menyampaikan dalam forum rapat pleno KPU RI bahwa terdakwa II selaku utusan dari DPP PDIP ingin berkonsultasi terkait masalah PAW di DPR RI. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI. Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum pemilu.
"Dalam pertemuan itu terdakwa II menanyakan proses PAW untuk anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia agar dapat digantikan oleh Harun Masiku, dan dijawab Hasyim Asy'ari karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh pimpinan DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP," jelas jaksa.
Keesokan harinya setelah pertemuan itu, KPU mengirimkan surat ke DPP PDIP yang isinya menolak permohonan PDIP terkait pergantian Riezky menjadi Harun Masiku.
"Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, KPU RI mengirimkan surat kepada DPP PDIP Nomor: 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020 perihal penjelasan, yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu," ucapnya.
Selain itu, jaksa mengatakan Ketua KPU Arief Budiman pernah melakukan pertemuan dengan Harun Masiku. Pertemuan itu juga membahas hal sama terkait permohonan PDIP yang meminta suara caleg Dapil Sumut I Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku.
Harun meminta Arief mengabulkan permohonan itu. Namun permohonan PDIP itu tidak disanggupi oleh KPU.
"Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," ungkap jaksa.
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodasi oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia. Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.