Akibat perbuatan anaknya itu, orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya. Awalnya, Kuhon enggan mengawal kasus itu. Menurutnya, hubungan orang tua tidak bisa bersilang sengketa dengan anak di meja hijau.
"Saya baru bersedia mendampingi mereka setelah munculnya iklan putus hubungan yang dipasang dokter tersebut," tutur Kuhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian berjalan panjang. Sebab, antara pelapor dan korban mempunyai hubungan ayah-ibu dan anak. Segala cara mediasi mengalami jalan buntu hingga akhirnya perkara sampai meja hakim.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Maret 2020 menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 20 Mei 2020 oleh majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono.
(asp/gbr)