Diduga Langgar Etik Saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Diduga Langgar Etik Saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 17:01 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri terkait putusan praperadilan skandal Bank Century, Jumat (13/4/2018)
Bonyamin Saiman (Denita Matondang/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK hari ini. MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap staf Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Pada hari ini, Selasa, tanggal 26 Mei 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via e-mail telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Boyamin menyebut keterangan pers yang disampaikan Karyoto terkait OTT itu bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK. Menurut Boyamin, dalam arahan itu, yang berhak menyampaikan keterangan pers penanganan perkara hanya pimpinan atau jubir KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karyoto melakukan rilis sendirian, hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK," ujarnya.

Boyamin kemudian menyoal penyebutan nama lengkap terhadap pihak yang ditangkap ataupun yang diperiksa KPK. Boyamin menilai harusnya penyebutan nama pihak yang tertangkap ataupun yang diperiksa harus menggunakan inisial, demi asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Semestinya penyebutan nama dengan inisial demi asas praduga tidak bersalah dan selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai OTT staf UNJ itu tanpa perencanaan yang matang dan tidak detail dari penerimaan pengaduan sampai dengan keputusan melakukan OTT. Menurut Boyamin, hal itu dibuktikan dengan penyataan KPK yang menyebut tidak unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus OTT itu.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya," sebut Boyamin.

Boyamin juga menduga OTT tersebut tidak melibatkan jaksa dalam melalukan perencanaan dan analisa perkara. Selain itu, Boyamin menduga kegiatan OTT tersebut tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk penangkap seseorang atau permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ itu.

"Kegiatan tangkap tangan sesuai prosedur standar adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam kegiatan tangkap tangan ini jika dilakukan penyadapan maka Saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," tuturnya.

Meski demikian, Boyamin mengaku tak akan bicara lebih jauh mengenai pokok perkara dalam OTT tersebut. Terkait itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

"Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ pada Rabu (20/5). KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta dalam OTT itu.

Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya mengatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. Namun tujuh orang yang diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya dikenai wajib lapor.

"Makanya hasil gelar perkara tadi malam, 7 orang yang diserahkan KPK dikembalikan dulu, mereka wajib lapor. Nah, kasus seperti apa ini didalami dulu. Selanjutnya kan akan ada klarifikasi, undang, periksa, kan gitu, belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (23/5).

Halaman 2 dari 2
(ibh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads