KPK Oper Kasus OTT ke Polisi, UNJ Klaim Tak Ada Korupsi

KPK Oper Kasus OTT ke Polisi, UNJ Klaim Tak Ada Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Mei 2020 08:42 WIB
Kampus UNJ Dok: Situs resmi UNJ
Foto: Kampus UNJ Dok: Situs resmi UNJ
Jakarta -

Perkara yang awalnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik KPK di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akhirnya dioper ke Polda Metro Jaya. Terselip klaim dari pihak UNJ yang menyatakan tak ada unsur korupsi dari perkara itu.

Adalah Deputi Penindakan KPK Karyoto yang pertama kali mengumumkan mengenai OTT ini kepada publik. Lewat keterangan tertulis, pria yang juga merupakan perwira tinggi kepolisian ini menyatakan tim KPK telah menangkap seorang bernama Dwi Achmad Noor, yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bagian Kepegawaian UNJ pada Rabu 20 Mei 2020.

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," kata Karyoto pada Kamis (21/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Karyoto menyampaikan bahwa KPK memang bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud untuk melakukan OTT itu. Dari tangan Dwi Achmad Noor, KPK menyita uang USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Karyoto lantas menjelaskan konstruksi kasusnya, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor;
- THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud;
- Pada 19 Mei 2020, terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan Pascasarjana;
- Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ucap Karyoto.

Aktivitas yang dilakukan tim KPK tak cukup di situ. Karyoto mengungkap, KPK meminta keterangan kepada sejumlah orang, di antaranya Komarudin selaku Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah sebagai analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebagai Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya selaku Staf SDM Kemendikbud, dan Parjono sebagai Staf SDM Kemendikbud.

Namun dari rangkaian pemeriksaan itu, disimpulkan tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam perkara ini. Untuk diketahui, sebagaimana diamanatkan UU 30 Tahun 2002, KPK hanya bisa menindak kasus yang memiliki kaitan dengan penyelenggara negara. Kasus ini pun dioper ke penegak hukum lain: kepolisian.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

Langkah Polisi: Kenakan Wajib Lapor

Begitu mendapatkan limpahan kasus dari KPK, polisi elakukan gelar perkara. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dari perkara ini.

"Masih dalam penyelidikan diserahkan ke kepolisian. Oleh polisi karena baru diterima, ini masih didalami dulu konstruksi peristiwanya apa sih ini, belum menentukan siapa tersangka, masih penyelidikan, belum penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).

Yusri mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (22/5) malam. Tujuh orang yang diserahkan KPK dikenai wajib lapor.

"Makanya hasil gelar perkara tadi malam, 7 orang yang diserahkan KPK dikembalikan dulu, mereka wajib lapor. Nah kasus seperti apa ini didalami dulu. Selanjutnya kan akan ada klarifikasi, undang, periksa, kan gitu, belum ada tersangka," ujarnya.

Yusri menjelaskan KPK menyerahkan kasus itu ke Polres Jaksel pada Kamis (21/5) malam yang dilanjutkan gelar perkara bersama. Penanganan kasus itu lalu diambil alih Polda Metro jaya pada Jumat (22/5).

"Oleh polda dilakukan gelar perkara untuk bisa menentukan konstruksi dari peristiwanya seperti apa sih, karena kan penyerahan dari KPK, yang mengamankan kasus itu kan KPK, kenapa dilimpahkan, tadi menurut jubir KPK Pak Ali tadi bahwa memang kan belum ditemukan ada penyelenggara di situ sehingga diserahkan ke kepolisian," tuturnya.

UNJ: Tak Ada Unsur Korupsi

UNJ pun akhirnya angkat bicara. Mereka menyatakan tak ada keterlibatan pejabat negara dalam perkara ini.

"Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa memang benar telah terjadi penangkapan terhadap salah satu staf UNJ," demikian pernyataan resmi UNJ yang dikutip, Senin (25/5/2020).

Dalam pernyataan ini, pihak kampus juga menyanggah informasi yang menyatakan pihak tertangkap adalah Rektor UNJ. Dipastikan pihak yang ditangkap adalah staf.

"Tidak ada unsur keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini (tidak ada kasus korupsi). Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Kepolisian RI (bukan KPK)," jelas pihak UNJ.

Pihak kampus juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian RI.

Halaman 2 dari 3
(fjp/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads