Dugaan Pungli di UNJ, Polisi: 7 Orang Diserahkan KPK Dikenai Wajib Lapor

Dugaan Pungli di UNJ, Polisi: 7 Orang Diserahkan KPK Dikenai Wajib Lapor

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 23 Mei 2020 12:50 WIB
Kombes Yusri Yunus (Isal Mawardi/detikcom)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengatakan belum ada tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa permintaan THR di UNJ yang dilimpahkan KPK. Perkara itu masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan diserahkan ke kepolisian. Oleh polisi karena baru diterima, ini masih didalami dulu konstruksi peristiwanya apa sih ini, belum menentukan siapa tersangka, masih penyelidikan, belum penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).

Yusri mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (22/5) malam. Tujuh orang yang diserahkan KPK dikenai wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya hasil gelar perkara tadi malam, 7 orang yang diserahkan KPK dikembalikan dulu, mereka wajib lapor. Nah kasus seperti apa ini didalami dulu. Selanjutnya kan akan ada klarifikasi, undang, periksa, kan gitu, belum ada tersangka," ujarnya.

Yusri menjelaskan KPK menyerahkan kasus itu ke Polres Jaksel pada Kamis (21/5) malam yang dilanjutkan gelar perkara bersama. Penanganan kasus itu lalu diambil alih Polda Metro jaya pada Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

"Oleh polda dilakukan gelar perkara untuk bisa menentukan konstruksi dari peristiwanya seperti apa sih, karena kan penyerahan dari KPK, yang mengamankan kasus itu kan KPK, kenapa dilimpahkan, tadi menurut jubir KPK Pak Ali tadi bahwa memang kan belum ditemukan ada penyelenggara di situ sehingga diserahkan ke kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta terkait pungutan liar (pungli). KPK menduga pihak Rektor UNJ telah melakukan pungli berupa permintaan THR kepada bawahannya melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).

Karyoto mengatakan, pada 19 Mei 2020, terkumpullah uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana. Karyoto menyebut sebagian uang THR yang dikumpulkan itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta," sebutnya.

"Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/zul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads