Dewas Berikan 109 Sanksi Etik ke Pegawai KPK Selama 2019-2024

Dewas Berikan 109 Sanksi Etik ke Pegawai KPK Selama 2019-2024

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 12 Des 2024 16:12 WIB
Jumpa pers Dewas KPK
Jumpa pers Dewas KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama 5 tahunan periode 2019-2024. Selama itu, Dewas telah memberikan 109 sanksi kepada pegawai KPK.

"Sanksi yang diberikan, jumlah semua yang mendapat sanksi ada 85 (tahun 2024)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina mengatakan pihaknya juga mendapat sejumlah laporan terkait pengaduan etik. Terbanyak pada 2023 dengan 65 pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"2020, 20 (pengaduan), 2021 38 (pengaduan), dan seterusnya, paling banyak di 2023, 65 pengaduan dan Dewas menemukan sendiri 1 mengenai kasus rutan," katanya.

Adapun rincian sanksi etik yang telah diberikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Tahun 2020:
- 1 sanksi berat
- 3 sanksi ringan

Tahun 2021:
- 3 sanksi berat
- 1 sanksi sedang
- 7 sanksi ringan

Tahun 2022:
- 4 sanksi sedang
- 3 sanksi ringan

Tahun 2023:
- 1 sanksi berat
- 1 sanksi sedang

Tahun 2024:
- 81 sanksi berat
- 2 sanksi sedang
- 2 sanksi ringan

(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads