Pelajar berinisial F (17) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena menyampaikan ujaran kebencian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pelajar mencontoh tindakan ujaran kebencian dari masyarakat.
"Kami prihatin atas kejadian ini. Ujaran kebencian apa pun bentuknya tidak boleh dilakukan. Agar anak tidak meniru ujaran kebencian, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian," ucap Ketua KPAI, Susanto, saat dihubungi, Senin (25/5/2020).
Susanto menggambarkan kondisi media sosial di Indonesia. Banyak ujaran kebencian viral di media sosial mempengaruhi anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di era digital saat ini sangat mudah ujaran kebencian itu diviralkan dan rentan ditiru oleh anak. Selain itu, kami mengimbau agar tidak memviralkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Susanto.
Susanto memberikan pesan agar orang dewasa, khususnya orang tua, berhenti membuat atau menyebarkan ujaran kebencian. "Jadilah figur berkarakter untuk anak, berkata positif, bersikap dan bertindak positif. Itu hemat saya," ucapnya.
Tonton juga video Polisi Ditembak Kelompok Sipil Bersenjata di Poso: