Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB, itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu'u, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam posting-annya, pelajar SMK itu menuliskan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
F bersama rekannya berinisial AR diketahui sebagai anggota geng terliar di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). AR dan JU merupakan pemilik senjata api rakitan yang digunakan F di kasus tersebut.
"F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan.
(aik/maa)