Pelajar yang Ancam Tembak Polisi Anggota Geng Kelelawar Liar di Dompu NTB

Pelajar yang Ancam Tembak Polisi Anggota Geng Kelelawar Liar di Dompu NTB

Faruk - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 14:17 WIB
Aparat Polres Dompu menangkap pelajar yang menebarkan ujaran kebencian dan ancaman kepada Polri via Facebook (dok. Istimewa)
Aparat Polres Dompu menangkap pelajar yang menebarkan ujaran kebencian dan ancaman kepada Polri via Facebook. (Foto: dok. Istimewa)
Dompu -

Polisi menangkap pelajar berinisial F (17) atas kasus penyebaran ujaran kebencian dan mengancam anggota Polri. F bersama rekannya berinisial AR diketahui anggota geng terliar di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan Senin (25/5/2020).

Penangkapan bermula dari F yang membuat status di akun Facebook MUMA KLR. F menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dia juga mengancam akan menembak polisi yang menangkapnya. Dalam posting-an tersebut, F memegang senjata api (senpi) rakitan.

"Pada saat pelaku meng-upload statusnya tersebut, pelaku memegang senpi rakitan," kata Hujaifah.

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, ternyata F mendapatkan senpi tersebut dari AR dan JU. Ketiganya pun diamankan polisi. Saat ditangkap, senpi tersebut tak ditemukan di tangan mereka karena disimpan di pinggir pantai.

"Setelah dilakukan interogasi, F mengaku bahwa senpi rakitan tersebut milik temannya, AR. AR ditangkap di rumahnya dan mengaku senpi tersebut milik orang tuanya, JU," ujarnya.

F juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (22/5) di Desa Rasabou, Hu'u, Dompu. Selain dipukuli, korban dilempari batu. Korban juga sempat dipanah dan mengenai punggung kiri dan dibawa ke UPTD Puskesmas Rasabou.

"Salah satu pelaku pengeroyokan adalah F, pelaku lain masih diselidiki," ujar Hujaifah.

Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu'u pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam posting-annya, pelajar SMK itu menuliskan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads