Polisi menangkap pelajar berinisial F (17) atas kasus penyebaran ujaran kebencian dan mengancam anggota Polri. F bersama rekannya berinisial AR diketahui anggota geng terliar di Kecamatan Hu'u, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"F dan AR ini adalah anggota salah satu geng terliar yang ada di Kecamatan Hu'u, 'KLR' geng Kelelawar Liar," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan Senin (25/5/2020).
Penangkapan bermula dari F yang membuat status di akun Facebook MUMA KLR. F menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dia juga mengancam akan menembak polisi yang menangkapnya. Dalam posting-an tersebut, F memegang senjata api (senpi) rakitan.
"Pada saat pelaku meng-upload statusnya tersebut, pelaku memegang senpi rakitan," kata Hujaifah.
Usut punya usut, ternyata F mendapatkan senpi tersebut dari AR dan JU. Ketiganya pun diamankan polisi. Saat ditangkap, senpi tersebut tak ditemukan di tangan mereka karena disimpan di pinggir pantai.
"Setelah dilakukan interogasi, F mengaku bahwa senpi rakitan tersebut milik temannya, AR. AR ditangkap di rumahnya dan mengaku senpi tersebut milik orang tuanya, JU," ujarnya.