Seorang pelajar F (17) ditangkap Satreskrim Polres Dompu. F diduga menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook (FB).
"Adapun ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang di-upload di Facebook dengan nama akun MUMA KLR oleh pelaku tersebut adalah dengan menggunakan bahasa Bima Dompu," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada wartawan, Senin (24/5/2020).
Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu tak berkutik ketika ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Finis, Desa Hu'u, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam posting-annya, pelajar SMK itu mengatakan ucapan-ucapan kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap.
Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
Simak video Detik-detik Anggota Polisi Diserang Orang Bersenjata di Poso: