F juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (22/5) di Desa Rasabou, Hu'u, Dompu. Selain dipukuli, korban dilempari batu. Korban juga sempat dipanah dan mengenai punggung kiri dan dibawa ke UPTD Puskesmas Rasabou.
"Salah satu pelaku pengeroyokan adalah F, pelaku lain masih diselidiki," ujar Hujaifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pelajar F ditangkap Satreskrim Polres Dompu setelah menyebarkan ujaran kebencian dan menantang institusi Polri untuk menangkapnya lewat akun Facebook lewat akun MUMA KLR. Pelajar asal Kecamatan Hu'u, Dompu, NTB itu tak ditangkap di rumahnya di Dusun Finis, Desa Hu'u pada Minggu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam posting-annya, pelajar SMK itu menuliskan kata-kata kotor dan kasar yang ditujukan kepada polisi. F bahkan mengancam akan menembak jika akan ditangkap. Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku yang menebar ujaran kebenciannya terhadap polisi. Kini pelaku diamankan di Mapolres Dompu.
(jbr/fjp)