Sebelumnya, Ulum dalam persidangan terkait kasus dana hibah KONI, Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Selain itu, Ulum mengaku KONI dan Kemenpora memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7-9 miliar. Uang itu, kata Ulum, diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum saat bersaksi di sidang Imam Nahrawi, Jumat (15/5) seperti dilansir Antara.
Terkait pernyataan Ulum, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman, pun membantah tudingan tersebut. Adi menyebut pernyataan Ulum adalah fitnah terhadapnya.
"Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah," kata Adi dalam keterangannya, Senin (18/5).
"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum), ada Ferry, Jusuf , Yunus. Kenal saja tidak, apa lagi bertemu," imbuh Adi.
(ibh/zap)