Eks Aspri Imam Nahrawi Bicara Aliran Duit ke BPK-Kejagung, KPK: Jadi Alat Bukti

Eks Aspri Imam Nahrawi Bicara Aliran Duit ke BPK-Kejagung, KPK: Jadi Alat Bukti

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 17 Mei 2020 17:23 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, menyebut ada aliran dana ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejagung dalam kasus dana hibah KONI. KPK menilai keterangan Ulum tersebut bakal jadi alat bukti.

"Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

Ali mengatakan selanjutnya jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi keterangan Ulum tersebut. Selain dari saksi, KPK akan mencocokkan pengakuan Ulum dengan keterangan terdakwa, yakni Eks Menpora Imam Nahrawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," sebutnya.

Selain itu, Ali mengatakan jaksa KPK mencatat semua fakta sidang, termasuk keterangan Ulum itu. Ali mengatakan nantinya seluruh fakta sidang hingga putusan majelis itu akan dijadikan dasar mencari alat bukti untuk melakukan pengembangan perkara.

ADVERTISEMENT

"KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai. Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di temukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Miftahul Ulum mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Ulum menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp 3 miliar dalam bentuk USD 71.400 dan SGD 189.000 diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum menjawab jaksa Agus Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya dalam persidangan, Jumat (15/5) seperti dilansir Antara.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3-5 miliar dari kebutuhan Rp 7-9 miliar. Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads