Tidak terima dengan penutupan itu, PT MAS mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Selain itu, PT MAS meminta Pemprov DKI kembali mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Aman sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.
"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan.
(asp/gbr)