Ditutup Pemprov DKI Jakarta karena Narkoba, Diskotek Golden Crown Melawan

Ditutup Pemprov DKI Jakarta karena Narkoba, Diskotek Golden Crown Melawan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 16:41 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)

Tidak terima dengan penutupan itu, PT MAS mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Selain itu, PT MAS meminta Pemprov DKI kembali mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Aman sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan.


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads