Rencana itu awalnya disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/5/2020). Doni mengatakan Jokowi meminta pihaknya menyiapkan skenario yang berhubungan dengan keseimbangan.
"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus Corona, tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," kata Doni dalam konferensi pers virtual.
Salah satunya dengan mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah beraktivitas kembali. Hal itu untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus Corona.
"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya.
Doni menjelaskan terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46-59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.
"(Usia) 60 tahun ke atas risiko kematian adalah 45%. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok," terangnya.
Sementara untuk kelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit.
"Sedangkan kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala," tuturnya.
Rencana Usia di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja Tuai Kritik
Pakar Epidemiologi dari FKM UI, Pandu Riono, mengkritik pernyataan Doni. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengizinkan warga bekerja berdasarkan jenis pekerjaan, bukan kelompok usia.
"Pelonggaran itu tentu jenis-jenis pekerjaan tertentu yang kurang berisiko, diizinkan secara bertahap, bukan serentak. Jadi bukan berdasarkan usia, (tapi) berdasarkan jenis pekerjaan tertentu," ujar Pandu ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).
Ia menyebut pekerjaan seperti petani atau nelayan dianggap sebagai pekerjaan dengan risiko kecil terpapar virus. Sementara, buruh pabrik memiliki risiko tinggi.
Pandu mengatakan pernyataan Doni kurang lengkap, kebijakan tersebut terkesan setengah-setengah. "Seharusnya membicarakannya itu satu paket sekaligus, kapan mau dilonggarkan? bagaimana persyaratannya? jenis pekerjaannya apa yang dilanggarkan dan dimudahkan?" kata Pandu.
Foto: Epidemiolog UI Pandu Riono (Dok web situs FKM UI) |
"Kalau kayak begini kan seakan-akan semua jenis pekerjaan di bawah usia 45 tahun itu sampai umur berapanya kan nggak jelas juga," tuturnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi pernyataan Doni. IDI menekankan adanya protokol kesehatan di setiap perusahaan jika aturan tersebut diberlakukan.
"Tentunya harus ada upaya-upaya yang dilakukan, misalkan protokol di dalam melakukan pekerjaan," ujar Sekjen PB IDI Adib Khumaidi, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Adib mencontohkan seperti protokol penggunaan masker dalam bekerja. Lalu, adanya peraturan physical distancing atau jaga jarak selama bekerja.
Foto: Sekjen PB IDI Adib Khumaidi (Agung Pambudhy/detikcom) |
"Harus ada evaluasi, harus menyeluruh terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan, supaya kemudian harus disiapkan dulu yang namanya protokol-protokol itu," kata Adib.
Ia khawatir jika pemerintah hanya membuat kebijakan berdasarkan data kerentanan usia di bawah 45 tahun, maka akan melahirkan potensi sumber penularan baru.
"Sebuah upaya kebijakan harus ada langkah-langkah atau kajian yang lebih komprehensif terkait juga urusan mempersiapkan untuk masyarakat kembali seperti biasa maka harus ada protokol-protokol yang disiapkan terlebih dahulu," ungkap Adib.
"Fasilitas kesehatan juga harus diperkuat," lanjutnya.
Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa
Presiden Jokowi sendiri meminta keputusan untuk melonggarkan PSBB tidak tergesa-gesa. Dia meminta pelonggaran dilakukan secara hati-hati.
"Pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati. Tidak dilakukan secara tergesa-gesa," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PSBB yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5/2020).
Jokowi mengatakan keputusan pelonggaran PSBB harus dipikirkan dan dipertimbangkan matang. Keputusan harus didasari data-data faktual di lapangan.
"Semua didasarkan pada data lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," ujarnya.
Foto: Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) |
Alasan Usia 45 Tahun ke Bawah Bekerja Saat Pandemi
Doni membeberkan alasan memberi kelonggaran dari segi aktivitas bekerja bagi kelompok usia 45 tahun ke bawah. Kelompok usia itu merupakan yang paling rendah terkait angka kematian akibat virus Corona.
"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, melalui saluran YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (12/5/2020).
Doni menjelaskan, berdasarkan data milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus kematian pada kelompok usia 46-59 tahun dan 60 tahun ke atas jauh lebih tinggi. Data tersebut, lanjut Doni, dikumpulkan dalam waktu dua bulan terakhir.
"Nah kenapa kita menganjurkan para pimpinan di perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda? Karena data yang berhasil dikumpulkan Gugus Tugas, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45 persen. Kemudian usia 46-59 tahun mengalami tingkat kematian 40 persen. Ini data yang kami kumpulkan dalam waktu dua bulan terakhir," papar Doni.
"Kemudian khusus untuk kelompok usia 46 sampai 59 tahun angka kematian itu 40 persen khususnya kepada mereka yang punya penyakit penyerta. Jadi usia 46-59 yang wafat itu memiliki penyakit bawaan, komorbid, seperti halnya hipertensi, diabetes, kemudian jantung, kemudian penyakit paru obstraksi kronis, kemudian asma, kemudian ginjal, dan sebagainya," sambung dia.
Doni menyampaikan kesimpulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 85 persen kasus kematian akibat Corona terjadi pada usia 46 tahun ke atas. Sementara kasus kematian pada kelompok usia 45 tahun ke bawah di angka 15 persen.
"Kemudian kita lihat datanya, berarti sisanya, 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah. Dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen, Maka tentunya seluruh pimpinan perusahaan, seluruh para manager, para kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan, pegawai, haruslah memperhitungkan faktor ini," tutur Doni.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo Foto: dok. BNPB |
Pemerintah Tak Ingin Kekang Penuh
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto angkat bicara juga soal warga berusia 45 tahun ke bawah. Dia mengatakan pemerintah tidak ingin terlalu mengekang warga usia produktif ini.
"Oleh karena itu, secara selektif dari PSBB tentunya kita tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan. Karena, bagaimanapun juga kepentingan PSBB adalah kepentingan bersama, sehingga perlu dipikirkan kembali pada kelompok usia ini pada wilayah kerja yang diizinkan dalam PSBB kita pertimbangkan untuk bisa difasilitasi pekerjaannya kembali," kata Yurianto (Yuri), Selasa (12/5/2020).
Berbicara lewat akun YouTube BNPB Indonesia, Yuri menjelaskan warga berusia 45 tahun ke bawah cenderung punya kekebalan tubuh yang lebih baik ketimbang warga berusia 45 tahun ke atas. Selain itu, mereka merupakan tulang punggung keluarga.
"Pada kelompok 45 ke bawah dan sebagainya adalah tenaga-tenaga produktif yang kemudian di samping memiliki imunitas yang tinggi untuk bisa bertahan terhadap penyakit, ini juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga," tutur Yuri.
Warga berusia 45 tahun ke bawah di kelompok-kelompok pekerjaan tertentu diwacanakan pemerintah dapat diizinkan beroperasi di tengah PSBB. Soal jenis-jenis pekerjaannya, pemerintah daerah bisa menentukan. Misalnya, pekerjaan penyediaan bahan pokok dan pengiriman bahan pokok.