Gugus Tugas Sadar Kelompok Usia di Bawah 45 Berisiko Jadi Carrier Corona

Gugus Tugas Sadar Kelompok Usia di Bawah 45 Berisiko Jadi Carrier Corona

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 13:04 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo (dok. BNPB)
Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo (dok. BNPB)
Jakarta -

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen Doni Monardo menyadari kelompok usia muda berisiko menjadi carrier atau pembawa virus Corona (COVID-19). Mengingat kelompok tersebut memiliki mobilitas yang tinggi.

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko (menjadi carrier) itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas yang tinggi dan mereka sebagian adalah dari para pekerja. Sekarang ini saja mereka sudah mengikuti kegiatan bekerja di 11 bidang yang tadi saya sampaikan," kata Doni usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTuber Setkab, Selasa (12/5/2020).

Karena itu, Doni mengatakan, kelompok usia muda diwajibkan selalu mengikuti protokol kesehatan. Hal itu agar mereka tidak menyebarkan virus Corona ke keluarga ataupun lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka harus bisa menjaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan, jaga jarak. Termasuk juga ketika akan memasuki rumah melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya," papar Doni.

Kendati demikian, Doni menegaskan kepatuhan terhadap protokol kesehatan tidak hanya untuk kelompok usia muda. Kelompok usia di atas 46 tahun pun wajib melaksanakan protokol itu.

ADVERTISEMENT

"Nah ini harus kita ingatkan kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun, tetapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul-betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah. Nah, selama kelompok-kelompok tersebut apakah yang di atas 46 tahun, termasuk yang di bawah 45 tahun, harus betul-betul memahami bahwa mereka adalah orang-orang yang berisiko menularkan kepada keluarga yang lain," tutur dia.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tengah menyiapkan skenario untuk mengizinkan kelompok usia di bawah 45 tahun bekerja kembali. Hal itu lantaran kelompok usia muda memiliki kerentanan yang rendah terhadap risiko virus Corona.

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni.

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads