Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan langkah untuk mengizinkan kelompok usia muda beraktivitas kembali di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak tergesa-gesa.
Rencana itu sebelumnya disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai rapat terbatas bersama Jokowi, Senin (11/5) kemarin. Doni mengatakan Jokowi meminta pihaknya menyiapkan skenario yang berhubungan dengan keseimbangan.
"Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus Corona, tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK," kata Doni dalam konferensi pers virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya dengan mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah beraktivitas kembali. Hal itu untuk mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus Corona.
"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya.
Doni menjelaskan terdapat kriteria masyarakat dalam potensi terpapar virus. Kelompok paling rentan adalah usia lanjut yang terbagi dalam 60 tahun ke atas dan berusia 46-59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga potensi penularannya.
"(Usia) 60 tahun ke atas risiko kematian adalah 45%. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok," terangnya.
Tonton juga 'Gugus Tugas: Corona DKI 50% dari Nasional, Saat PSBB Jadi 39%':