"Pelonggaran akan ada setelah ada status level masing-masing daerah, jadi nanti ada desa yang level dua boleh jumatan lagi, bisa Idul Fitri juga kalau masuk level 2, tapi kalau masih masuk level 4 Idul Fitri Salat Jumat dibatasi seperti saatnya PSBB," ucap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Emil itu khawatir apabila dilakukan pelonggaran bisa terjadi penambahan kasus positif COVID-19, khususnya di transportasi publik. "Kami khawatir untuk relaksasi di transportasi publik, takut ditunggangi oleh para pemudik atau orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Data dari Gugus Tugas Jabar menunjukkan, dari pemeriksaan swab tes ke sejumlah penumpang di stasiun atau terminal di Jabar, pihaknya menemukan masih ada 1 persen penumpang yang terkonfirmasi positif.
"Kalau dibuka keran perjalanan ini, ada potensi 1 persen pembawa virus ini yang harus kita waspadai," ucapnya.
Terkait pemberian level penyebaran COVID-19 di tingkat kelurahan atau desa, Kang Emil akan mengumumkan kembali setelah 20 Mei mendatang, atau waktu berakhirnya PSBB Jabar.
"Kita evaluasi lagi Rabu depan, PSBB Jabar berakhirnya 14 hari dari tanggal 6. Kita semua di level 4, kalau ada daerah lain yang level 2, kita akan jawab setelah tanggal 20 Mei, sekarang ini baru seminggu PSBB provinsi," ujarnya.
(yum/mso)