Belum dijelaskan secara langsung mengenai identitas perempuan yang meninggal itu. Polisi juga tidak mengungkap sudah berapa lama jasad itu dikubur di rumah AA.
Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman membeberkan kalau jasad perempuan yang ditemukan di rumah AA itu meninggal pada Februari 2020. Diperkirakan, korban berusia 25 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nanti akan kami jelaskan kembali setelah forensik ya, hasil pemeriksaan forensik akan diketahui," katanya.
Usut punya usut, korban meninggal karena sakit lantaran kerap dianiaya oleh AA. Nundun mengatakan, diduga kekerasan terhadap wanita yang ditemukan tewas itu terjadi pada pertengahan Februari.
"Karena sakit, meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi," tambah Nundun.
Polisi belum menjelaskan mengapa pelaku mengubur korban di dalam rumah. Polisi masih akan menyelidiki soal penemuan jasad tersebut.
"Untuk motif yang dilakukan oleh tersangka AA, ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Kita berdoa bersama agar motif tersangka ini tergambar secara jelas dengan dilakukannya pemeriksaan forensik dari tim RS Polri," ujar Roland lagi.
(idn/idn)