Mantan Hakim MK Ini Sebut Ada Demoralisasi Politik dalam Revisi UU MK

Mantan Hakim MK Ini Sebut Ada Demoralisasi Politik dalam Revisi UU MK

Pasti Liberti Mappapa - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 10:47 WIB
I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna (Ari Saputra/detikcom)

Dalam RUU MK, pasal di atas berubah menjadi: "Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 60 (enam puluh) tahun."

Kemudian Pasal 87 huruf c berbunyi, "Apabila hakim konstitusi pada saat jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berusia 60 (enam puluh) tahun, maka meneruskan jabatannya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal usia minimal, RUU MK mengubah masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK. Saat ini, masa jabatan Ketua/Wakil Ketua MK 2,5 tahun dan akan menjadi 5 tahun dalam RUU MK itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Palguna, titik pokok revisi UU MK sebaiknya lebih ditujukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Dia menyebut ada masalah pengujian pada konstitusionalitas penerapan undang-undang yang tidak terjangkau dengan UU MK yang berlaku saat ini.

"Harus ada perluasan pengertian pengujian UU, selain pengujian terhadap konstitusionalitas norma UU tapi juga konstitusionalitas tindakan pejabat publik dalam menerapkan UU itu yang bisa berujung pada dirugikannya hak-hak konstitusional warga negara," kata Palguna.


(pal/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads