HNW: Sewajarnya MPR Dilibatkan dalam Judicial Review Konstitusi

HNW: Sewajarnya MPR Dilibatkan dalam Judicial Review Konstitusi

Nurcholis Maarif - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 18:03 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: Erwin Dariyanto/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut selaku lembaga pembuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, MPR seharusnya ikut mengawal UUD NRI 45 atau konstitusi tersebut dalam setiap perkara judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Wajarnya secara legal MPR dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara judicial review terkait pengujian UU apakah bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab MPR selaku lembaga pembuat atau pembentuk UUD NRI 1945, salah satunya adalah memberikan tafsir terkait konstitusi," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

HNW ini menilai perlu penegasan kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan terkait dengan judicial review. Ia menjelaskan MPR sebagai yang lembaga pembentuk UUD NRI 1945 adalah lembaga negara yg sangat mengetahui hakekat dari ayat/pasal/bab UUD NRI 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anehnya, lanjut HNW, selama ini MPR tidak diberi atau memiliki kuasa legal untuk menafsirkan UUD NRI 1945. Sementara MK, lembaga negara yang tak terlibat dalam pembuatan/penetapan/perubahan UUD dan merupakan produk MPR via amandemen UUD NRI 1945, justru diberi atau memiliki peran selaku pengawal dan penafsir konstitusi tersebut.

"MK yang baru ada sesudah MPR mengamandemen UUD, yang karenanya tidak pernah terlibat dalam amandemen UUD NRI 1945 baik sebagai anggota maupun panitia Ad Hoc (PAH), malah dilegalkan sebagai satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional untuk menafsirkan konstitusi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut HNW menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 27 huruf g Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, disebutkan bahwa salah satu tugas pimpinan MPR adalah memberikan penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan ini sejatinya bukan hal yang baru, sebab aturan serupa juga disebutkan pada Pasal 29 f Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

Namun, sayangnya, aturan ini belum berjalan secara efektif karena masalah koordinasi dengan pihak MK. Lalu ada aturan persidangan di MK yang belum mengakomodasi aturan Tatib MPR tersebut.

Oleh karena itu, HNW mengusulkan agar ketentuan tersebut juga bisa masuk ke dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai RUU Prioritas tahun 2020 dan telah menjadi usul inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 2 April 2020 lalu.

"Apabila DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU didengarkan keterangannya dalam sidang uji materi di MK, sudah semestinya apabila opini atau penjelasan (pimpinan) MPR terkait penafsiran UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji judicial review juga didengarkan atau dipertimbangkan boleh MK," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads