Round-Up
Poin-poin Kesaksian Novel Baswedan dalam Sidang Penyiraman Air Keras
Jumat, 01 Mei 2020 06:22 WIB

Ubah BAP karena Ada yang Terlewat
Novel mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama.
Novel mengaku mengubah BAP karena ada beberapa fakta yang keliru.
Hal itu disampaikan Novel di sidang penyiraman air keras terhadap dirinya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Novel menjadi saksi dalam perkara ini.
"Ada (perubahan BAP). Karena saat saya proses pemeriksaan pertama kali, saya dibacakan ada satu istilah yang terlewat," kata Novel.
Menurut Novel, dalam BAP pertama bukti-bukti mengenai adanya orang tidak dikenal memantau rumahnya itu di BAP pertama ditulis bukti itu berasal dari Polda Metro Jaya. Padahal, kata Novel, bukti itu didapatnya dari tetangga rumahnya.
"Ada saat itu di BAP pertama, Kapolda memberi tahu ke saya. Padahal faktanya bukan begitu, padahal saya menyampaikan ke Pak Kapolda yang foto itu saya peroleh dari tetangga saya melihat orang-orang yang mencurigakan dan melakukan pengamatan soal diri saya beberapa kali di sekitar tempat rumah saya," jelasnya.
Novel mengatakan kemungkinan kekeliruan itu terjadi karena ada kesalahpahaman konteks. Novel juga saat itu tidak membaca BAP yang pertama dan hanya dibacakan saja, sehingga baru menyadari sekarang ini ada kekeliruan fakta.
"Saya rasa itu saat saya beri keterangan ada salah memahami konteks saya. Karena saya nggak baca langsung," ucapnya.