Pemerintah langsung membuat aturan hukum dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tak mudik Lebaran tahun ini. Sebab, mudik berpotensi memperluas penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saya sampaikan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian ke luar, mudik, atau meninggalkan Jakarta, karena punya potensi penularan yang amat besar," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).
"Saya berharap tradisi mudik yang biasa kita kerjakan ditahan dulu tahun ini," sambungnya.
Kementerian Perhubungan, Polisi, dan Dinas Perhubungan di daerah, melakukan pengawasan dan penjagaan melalui Operasi Ketupat 2020. Angkutan transportai umum tidak melayani operasi mudik, kendaraan pribadi diminta untuk putar balik.
Dalam lima hari operasi, sebanyak 12 ribu kendaraan diminta putar balik. Jenis kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari kendaraan pribadi, travel hingga roda dua.
"Pada hari kelima Operasi Ketupat, sampai hari ini Korlantas Polri mencatat 2.765 dari total 12.126 kendaraan, baik pribadi, kendaraan sewa, travel, dan roda dua diminta untuk putar balik karena ditemukan indikasi akan melaksanakan mudik," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Rabu (29/4).